Tuesday, August 9, 2011

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam masalah modal usaha bagi UKM , pemerintah telah mengeluarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Dengan mempermudah akses penambahan modal usaha dan modal kerja bagi UMKM.

Peluncuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kredit pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Secara langsung diharapkan akan mendorong kemudahan bagi pengusaha kecil memperoleh modal usaha dengan aman dan tidak memberatkan.  Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). Kredit Usaha Rakyat ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.
BANK PELAKSANA KUR
Ada enam bank yang ditunjuk debagai pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu :
1. Bank BRI
2. Bank Mandiri
3. Bank BNI
4. Bank BTN
5. Bank Bukopin
6. Bank Syariah Mandiri
CARA MENGAKSES Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada prinsipnya setiap UMKM dan Koperasi yang memerlukan modal usaha atau modal kerja dapat mengakses Kredit Usaha Raktat ini. Syarat dan ketentuan dibuat semudah mungkin, agar dapat diakses oleh semua kalangan UMKM.
1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit sebagai modal usaha atau modal kerja dapat menghubungi Kantor Cabang /Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit modal usaha tersebut.

Sumber : Depkop

0 comments:

Post a Comment

 
hostgator coupon code